Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Ffk | Andi Sulma | 1.Iwan Setiawan 2.Idha Setiawan 3.Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Ffk | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menurut hukum adalah sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah merugikan Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat I dan Terugat III agar menyerahkan Sertifikat Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun juga walau di ikat dengan Jaminan Tambahan lainnya ; 4. Memerintahkan Tegugat I dan Tergugat III untuk menghapus hak tanggungan yang melekat pada barang Jaminan berupa Sertifikat Tanah Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN ; 5. Memerintahkan Turut Tergugat agar segera meroya Sertifikat Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN 6. Menghukum Tergugat III agar mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 96.600.000.00,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditransfer ke rekening atas nama RINTA ASRIANA dengan Nomor Rekening 2140-01-007993-50-5 ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebagai berikut : a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 130.000.000.00,- + Rp. 100. 000.0000.00,- total = Rp. 230. 000.000.00,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ; b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 134.0000.000,00,- (seratus tiga piluh empat juta rupiah) ; c. Total kerugian poin a dan b menjadi Rp. 364.000.000.00,- (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah), bila Para Tergugat lalai memenuhi dan tidak melaksanakan isi Putusan dimaksud terhitung sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi, serta peninjauan kembali; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |