Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 1/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Ffk tanggal 26 Februari 2018 tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap barang-barang milik Pelawan adalah melampaui dari apa yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 532 K/PDT/2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:36/Pdt/2-14/PT. JAP juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 09/Pdt.G/2013/PN.F;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 1/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Ffk tanggal 26 Februari 2018 tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi, adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|