Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Ffk HERI YANTO MULYADI, S.H. MARSALINA KABES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Ffk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/18/IV/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERI YANTO MULYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSALINA KABES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

................Perkara Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana. pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 16.00 Wit, bertempat di Jl. Nuri Dalam Kab. Fakfak tepatnya di rumah Kopel Klasis GKI Sinode Ditanah Papua Kabupaten Fakfak yang sekarang diganti menjadi rumah Ketua Klasis GKI Sinode Ditanah Papua Kab. Fakak yang mana saat itu pelaku merasa kecewa dengan perbuatan yang di lakukan oleh pengurus baru Klasis GKI sinode di tanah papua Kab. Fakfak, yang tanpa sepengetahuan pelaku rumah kopel tersebut yang pelaku buat saat pelaku menjabat menjadi bendahara Klasis GKI Sinode Ditanah Papua Kab. Fakfak, tanpa ada dasar yang kuat, karena setelah pelakuĀ  di berhentikan / diganti dari jabatan pelaku sebagai Bendahara Klasis GKI Sinode Ditanah Papua tidak ada dokumen berupa penyerahan rumah kpel tersebut dari pejabat lama kepada pejabat baru yang sekarang, dengan hal itulah pelaku marah dan lansung melakukan peneguran kepada pekerja rumah tersebut namun rumah tersebut tetap direhap untuk di ganti sebagai rumah ketua Klasis GKI Sinode ditanah papua dan selanjutnya pelaku melakukan pengerusakan kaca jendela sebelah kiri dengan cara pelaku melakukan pengerusakan menggunakan batu tela yang berada disamping rmah kopel tersebut, yang mana batu tela yang pelaku gunakan pelaku ambil dengan megunakan kedua tangan saya dan mengarahkan ke kaca jendela rumah tersebut hingga kaca rumah tersebut pecah setelah itu saya menaruh batu tela tersebut di bawah jendela yang saya pecah dan setelah itu saya melakukan pemecahan kaca jendela pelaku tidak lansung pulang bahwa pelaku menunggu pengurus Klasis GKI Sinode Ditanah Papua yang baru datang untuk menayakan kepada pelaku namun mereka tidak kunjung datang sehingga pelaku pulang ke rumah pelaku saat itu.........................................

Pihak Dipublikasikan Ya