Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ffk Imam Subekti Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polri Resort Fakfak Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Imam Subekti
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polri Resort Fakfak Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum

Berdasar pada argument dan fakta fakta hukum diatas, pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri FakFak yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagaiberikut :

  1. Menyatakanditerimapermohonanpemohonpraperadilanuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan termohon menetapkan tersangka dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort FakFak Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
  5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan ,kedudukan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya