Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan bertanggal 7 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, sesuai Pernyataannya tgl. 7 Maret 2019 tersebut adalah merupakan WANPRESTASI.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menyerahkan tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA kepada Penggugat sebagaimana pernyataan Tergugat II dalam surat Pernyataan tgl. 7 Maret 2019 tersebut adalah merupakan WANPRESTASI.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.371.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) Pembayaran mana harus dilakukan sekaligus, tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA adalah Sah dan Berharga.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan sertamerta (Uit vaerbaar bijvooraad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) maupun Verzet.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|