Dakwaan |
Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar pada Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 14.45 Wit atau sekira bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa beralamat di Jln. Kadamber Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak telah terjadi Tindak Pidana Pertama Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu atau Kedua  Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan yang dilakukan oleh terdakwa Aprinus |