Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Ffk Ester Shintawati 1.Bupati Kabupaten Fakfak
2.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ester Shintawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Ester Shintawati
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Fakfak
2Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Eldo Navarel, S.H.Bupati Kabupaten Fakfak
2Kevin Eldo Navarel, S.H.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3Kevin Eldo Navarel, S.H.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pengelola Wisma Torea yang sah berdasarkan surat kuasa tanggal 14 November 2020 ;
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian :
    1. Kerugian Materiil sebesar sebesar  Rp. 933.735.000.00,- (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima rupiah)  .- ;
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyard rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 9.200.000.00,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), bila Para Tergugat lalai memenuhi dan tidak melaksanakan isi Putusan dimaksud terhitung sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi, serta peninjauan kembali ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini ;
     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak