Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2018/PN Ffk PT. BANK MEGA Tbk, dalam hal ini diwakili ERNI dan LAY DIZA LARENTIE, SH. selaku Direktur yang secara bersama sama mewakili Direksi PT. BANK MEGA Tbk. YENNI E. TIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2018/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk, dalam hal ini diwakili ERNI dan LAY DIZA LARENTIE, SH. selaku Direktur yang secara bersama sama mewakili Direksi PT. BANK MEGA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SHPT. BANK MEGA Tbk, dalam hal ini diwakili ERNI dan LAY DIZA LARENTIE, SH. selaku Direktur yang secara bersama sama mewakili Direksi PT. BANK MEGA Tbk.
Tergugat
NoNama
1YENNI E. TIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 1/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Ffk tanggal 26 Februari 2018 tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap barang-barang milik Pelawan adalah melampaui  dari apa yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 532 K/PDT/2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:36/Pdt/2-14/PT. JAP juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 09/Pdt.G/2013/PN.F;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 1/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Ffk tanggal 26 Februari 2018 tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi, adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
  6. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  7. Membebankan Terlawan  untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak