Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Ffk | Recky Reynaldo Ginting | KORNELES KOCU Alias KARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Ffk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-453/R.2.12.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa KORNELES KOCU ALIAS KARNO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kampung Patartutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik terhadap korban MAIKEL KABES” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kampung Patartutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, yang mana pada saat itu Tersangka sedang berada di Pasar Cakar Bongkar dan melihat Saksi Korban sedang bersama istrinya. Tersangka langsung menghampiri Saksi Korban dan berkata “KO YANG LARANG SAYA DI RUMAH SAKIT TO” dan kemudian Saksi Korban menjawab “YANG LARANG KAU HARI ITU BAPAK BUKAN SAYA” kemudian Tersangka langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanannya terhadap Saksi Korban dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dan bibir bawah bagian kanan Saksi Korban. Bahwa pemukulan tersebut dilakukan Tersangka karena Tersangka masih merasa marah terhadap Saksi Korban pada 1 (satu) minggu sebelum kejadian pemukulan, dimana pada saat itu Tersangka sedang menjenguk pacarnya yang sedang melahirkan di rumah sakit, kemudian pada saat itu Saksi Korban datang menghampiri Tersangka dan berkata “KO DATANG SINI BIKIN APA, KO KELUAR SANA, KO STOP DATANG LIHAT ETA” dan Tersangka menjawab “SA KELUAR BUAT APA, SA DATANG BUKAN LIHAT ETA TAPI LIHAT SA PUNYA ANAK” kemudian Tersangka dan Saksi Korban sempat bertengkar mulut pada saat itu.
Bahwa telah dilakukan visum et repertum pada RSUD FAKFAK dengan Nomor: 445/IRM/006/VERII/2024 tanggal 23 Januari 2024 oleh dr. Nina Kifta, dengan hasil pemeriksaan:
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |