Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Ffk Victor Johosua Warobai 1.Agustinus Pagayang, ST
2.Samuel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Victor Johosua Warobai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Victor Johosua Warobai
Tergugat
NoNama
1Agustinus Pagayang, ST
2Samuel
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURIADI, S.HSamuel
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh isi gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) sesuai SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN (SPPB) Nomor : 008/SPPB-LY/VIII/2021;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.008.898.000.00 (satu miliar delapan juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung menanggung atau tanggung renteng seketika, tunai dan sekaligus terhitung pada saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan pasti kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari terhitung sejak Putusan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak