Dakwaan |
Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar pada Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di depan kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Distrik Fakfak, Kab. Fakfak Kabupaten Fakfak telah terjadi Tindak Pidana Pertama Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Kedua yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh terdakwa Ari Kamal Rumatiga |