Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Ffk 1.Recky Reynaldo Ginting
2.Ridwan Leonard Udiata
AFRIDO ANGGUN RIYAN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Ffk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-278/R.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Recky Reynaldo Ginting
2Ridwan Leonard Udiata
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIDO ANGGUN RIYAN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa AFRIDO ANGGUN RIYAN HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan mambruk dalam, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak tepatnya di depan rumah Bapak RT setempat An. Saudara Moses Tuturop yang berhadapan dengan Pertamina Kompleks mambruk dalam dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Kadamber, kelurahan wagom, utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, tepatnya di samping kiri jalan raya tanjakan lokasi kebun pala yang berhadapan dengan Kampus Politeknik Negeri Fakfak, atau setidak-tidaknya terhadap 2 (dua) perbuatan terdakwa di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (Saksi Korban An. Nurhayati Tella dan Saksi Korban An. Alfa Hatala Uswanas) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

----- Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, melakukan tindak pidana pencurian yang pertama kali dengan cara terdakwa berjalan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi PB 2818 RA milik Saksi Korban An. Nurhayati Tella yang dalam keadaan terparkir, kemudian terdakwa mengamati keadaan sekitar lalu memastikan tidak ada orang selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut dan dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya berbentuk lancip dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 10. Terdakwa merusakan tempat kunci motor tersebut dengan cara memasukan ujung Kunci L yang telah dimodifikasi tersebut ke dalam tempat kunci lalu kemudian terdakwa menyalakan motor tersebut dan pada saat motor sudah menyala terdakwa mengendarai motor tersebut dan disimpan dirumahnya serta terdakwa mengubah bentuk motor tersebut yang sebelumnya berwarna merah hitam menjadi hitam polos .---------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam abu-abu dengan nomor polisi PB 2818 RA tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban An. Nurhayati Tella mengakibatkan saksi korban An. Nurhayati Tella mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pencurian yang kedua dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, bermula pada saat terdakwa menggunakan ojek dan melewati depan Kampus Politeknik Negeri Fakfak dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi PB 2672 FC milik Saksi Korban An. Alfa Hatala Uswanas yang sedang terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa meminta untuk berhenti dan turun dari ojek. Selanjutnya terdakwa berjalan kembali ke arah motor yang terparkir tersebut dan sambil memperhatikan situasi sekitar lalu memastikan tidak ada orang, kemudian terdakwa berjalan mendekati motor tersebut dan dengan cara yang sama pada tindak pidana pencurian pada hari sebelumnya, dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya berbentuk lancip dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 10 terdakwa merusakan tempat kunci motor tersebut dengan cara memasukan ujung Kunci L yang telah dimodifikasi ke dalam tempat kunci lalu setelah menyalakan motor tersebut terdakwa mengendarai motor tersebut dan disimpan dirumahnya serta terdakwa mengubah bentuk motor tersebut yang sebelumnya berwarna putih menjadi hitam polos .------------------

 

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi PB 2672 FC tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban An. Alfa Hatala Uswanas mengakibatkan saksi korban Alfa Hatala Uswanas mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa AFRIDO ANGGUN RIYAN HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan mambruk dalam, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak tepatnya di depan rumah Bapak RT setempat An. Saudara Moses Tuturop yang berhadapan dengan Pertamina Kompleks mambruk dalam dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Kadamber, kelurahan wagom, utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, tepatnya di samping kiri jalan raya tanjakan lokasi kebun pala yang berhadapan dengan Kampus Politeknik Negeri Fakfak, atau setidak-tidaknya terhadap 2 (dua) perbuatan terdakwa di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (Saksi Korban An. Nurhayati Tella dan Saksi Korban An. Alfa Hatala Uswanas) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

----- Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, melakukan tindak pidana pencurian yang pertama kali dengan cara terdakwa berjalan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi PB 2818 RA milik Saksi Korban An. Nurhayati Tella yang dalam keadaan terparkir, kemudian terdakwa mengamati keadaan sekitar lalu memastikan tidak ada orang selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut dan dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya berbentuk lancip dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 10. Terdakwa merusakan tempat kunci motor tersebut dengan cara memasukan ujung Kunci L yang telah dimodifikasi tersebut ke dalam tempat kunci lalu kemudian terdakwa menyalakan motor tersebut dan pada saat motor sudah menyala terdakwa mengendarai motor tersebut dan disimpan dirumahnya serta terdakwa mengubah bentuk motor tersebut yang sebelumnya berwarna merah hitam menjadi hitam polos .---------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam abu-abu dengan nomor polisi PB 2818 RA tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban An. Nurhayati Tella mengakibatkan saksi korban An. Nurhayati Tella mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pencurian yang kedua dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, bermula pada saat terdakwa menggunakan ojek dan melewati depan Kampus Politeknik Negeri Fakfak dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi PB 2672 FC milik Saksi Korban An. Alfa Hatala Uswanas yang sedang terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa meminta untuk berhenti dan turun dari ojek. Selanjutnya terdakwa berjalan kembali ke arah motor yang terparkir tersebut dan sambil memperhatikan situasi sekitar lalu memastikan tidak ada orang, kemudian terdakwa berjalan mendekati motor tersebut dan dengan cara yang sama pada tindak pidana pencurian pada hari sebelumnya, dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya berbentuk lancip dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 10 terdakwa merusakan tempat kunci motor tersebut dengan cara memasukan ujung Kunci L yang telah dimodifikasi ke dalam tempat kunci lalu setelah menyalakan motor tersebut terdakwa mengendarai motor tersebut dan disimpan dirumahnya serta terdakwa mengubah bentuk motor tersebut yang sebelumnya berwarna putih menjadi hitam polos .------------------

 

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi PB 2672 FC tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban An. Alfa Hatala Uswanas mengakibatkan saksi korban Alfa Hatala Uswanas mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya