Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2023/PN Ffk | Sebastian P. Handoko, S.H. | ABRAHAM RONSUMBRE | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2023/PN Ffk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1625/R.2.12.3/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE bersama – sama dengan Oskar (DPO) pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman''. ATAU KETIGA ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |