Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Ffk Eko Danuarta Syam Bank BRI Cabang Fakfak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Danuarta Syam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charles Darwin Rahangmetan, S.HEko Danuarta Syam
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hamsar Hamid
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;   
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah penyewa atas ruko yang diperjanjikaan antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT adalah sah dan benar menurut hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT bukanlah pemilik yang sah atas ruko yang disewa oleh PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT.
  4. Menyetakan TERGUGAT tidak mempunyai hak apapun di atas ruko tersebut.
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang meminta kepada PENGGUGAT untuk mengosongkan atau keluar dari ruko  YANG DISEWA adalah perbuatan melanggar hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar  Rp. 1.515.090.000.-(satu milyar lima ratus lima belas juta sembilan puluh ribu rupiah).  seketika, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT saat putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti.
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT mentaati putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak