INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Ffk | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Fakfak | 1.Fikram Iha 2.Mohamad Rohrohmana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Ffk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 56.218.695,00 | ||||||
Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat SebesarRp.56.218.695,- (lima puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) 3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |