Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Ffk Agus Arsyad (PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak) 1.bardin sudirman
2.fatma naser bugal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Arsyad (PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul NasikinAgus Arsyad (PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak)
Tergugat
NoNama
1bardin sudirman
2fatma naser bugal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.755.406,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 47.755.406,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak