Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2017/PN FFK 1.APOLINA ROHROHMANA
2.MARSYA ROHROHMANA
3.DOMINGGUS ROHROHMANA
4.DONITIANUS ROHROHMANA
1.SAMUEL DRI WALUYO
2.MARIA ELISABETH MARWA
3.NUGROHO BUDI WALUYO
4.AGNES OVITA DWI SUCI RAHAYU
5.ABBAS ROHROHMANA
6.HUSEIN ROHROHMANA
7.MUSA ROHROHMANA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2017/PN FFK
Tanggal Surat Kamis, 01 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APOLINA ROHROHMANA
2MARSYA ROHROHMANA
3DOMINGGUS ROHROHMANA
4DONITIANUS ROHROHMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMUEL DRI WALUYO
2MARIA ELISABETH MARWA
3NUGROHO BUDI WALUYO
4AGNES OVITA DWI SUCI RAHAYU
5ABBAS ROHROHMANA
6HUSEIN ROHROHMANA
7MUSA ROHROHMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar terhadap Penetapan Nomor: 6/Pdt.Eks/2016/PN.Ffk, tanggal 10 Mei 2017 atas Putusan Peninjauan Kembali MA RI No : 350.PK/Pdt/2013 tanggal 30 Desember 2013, jo Putusan Mahkamah Agung RI No : 113.K/Pdt/2011 6/Pdt.Eks/2016/PN.Ffk, tanggal 10 Mei 2017 tanggal 23 April 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No : 18/Pdt/2010/PT.JPR tanggal 09 Agustus 2010, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Fak Fak No : 05/Pdt.G/2008/PN.F tanggal 24 Nopember 2009;
  3. Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali MA RI No : 350.PK/Pdt/2013 tanggal 30 Desember 2013, jo Putusan Mahkamah Agung RI No : 113.K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No : 18/Pdt/2010/PT.JPR tanggal 09 Agustus 2010, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Fak Fak No : 05/Pdt.G/2008/PN.F tanggal 24 Nopember 2009, terhadap tanah yang terletak di Desa Wagom, Distrik Fak fak, Kab. Fak Fak, seluas ± 8480 (delapan ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara              : Tanah bapak Husin Rohrohmana;
    • Sebelah Selatan          : Tanah Bapak Musa Rohrohmana;
    • Sebelah Timur              : Tanah Bapak Yunus Rengen;
    • Sebelah Barat             : Tanah Bapak Anda Ginuny.;

tidak dapat dilaksanakan oleh karena obyek tersebut masih terdapat hak-hak  dari Para Pelawan yang belum terpenuhi.

4. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;

5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;

SUBSIDAIR.

Apabila Pengadilan Negeri Fak Fak berpendapat lain mohon putusan yang dianggap adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak