Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Ffk |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Victor Johosua Warobai |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH. | Victor Johosua Warobai |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Agustinus Pagayang, ST | 2 | Samuel |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURIADI, S.H | Samuel |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh isi gugatan Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) sesuai SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN (SPPB) Nomor : 008/SPPB-LY/VIII/2021;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.008.898.000.00 (satu miliar delapan juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung menanggung atau tanggung renteng seketika, tunai dan sekaligus terhitung pada saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan pasti kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari terhitung sejak Putusan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |