Dakwaan |
Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 04.00 WIT bertempat bertempat di jalan mambruk dalam, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak tepatnya di depan rumah Bapak RT setempat An. Saudara Moses Tuturop yang berhadapan dengan Pertamina Kompleks mambruk dalam dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIT telah melakukan tindak pidana Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (Saksi Korban An.Nurhayati Tella dan Saksi Korban An.Alfa Hatala Uswanas) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dan atau Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (Saksi Korban An.Nurhayati Tella dan Saksi Korban An.Alfa Hatala Uswanas) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Afrido Anggun Riyan Hidayat |