Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wit Anggota Polres Fakfak mendapat informasi tentang adanya keributan yang disebabkan oleh minuman keras di wilayah kamp. Gewerpe di Jl. JP. Matondang kab. Fakfak sehingga anggota piket Polres Fakfak mendatangi wilayah tersebut dan mendapati salah satu rumah kost yang terdapat minuman keras yang dimiliki oleh tersangka IWAN SAAFI alias LA IWAN, minuman keras yang dimiliki tersebut sebanyak 6 (enam) jergen masing-masing berukuran 35 liter dan 24 (dua puluh empat) botol ukuran 600ml |