Dakwaan |
Setelah mendapat informasi tentang Penyelundupan minuman keras jenis sopi yang akan di bawa dari bula ke kab. Fakfak dengan menggunakan loangboat dimana pemilik Miras tersebut adalah sdr. LA ODE ZAMARUDIN Alias LA AMA selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 januari 2020 sekitar pukul 20.00wit Tim Polres Fakfak melakukan pengintaian di sepanjang laut tuber seram, saat longboat fiber warna biru yang dikemudikan oleh LA UPA tersebut melintas dengan membawa minuman keras kemudian tim Polres Fakfak melakukan penangkapan dan membawa Pemilik minuman keras serta barang bukti tersebut ke Polres fakfak untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |