Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ffk Hamsiah Rasyid 1.Wa Aneta
2.Sumaryono
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ffk
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamsiah Rasyid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Hendra Joenanddy Crisye Talla, S.H.Hamsiah Rasyid
Tergugat
NoNama
1Wa Aneta
2Sumaryono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi (Ingkar Janji);

  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;

  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus dengan segala akibat hukum;

  5. Meletakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) buah rumah bersertifikat Hak Milik  dengan Nomor 927 atas Nama : LA SARIDA dengan luas tanah 679 (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan) M2 yang terletak di Propinsi Papua, Kabupaten Fakfak, Kecamatan Fakfak. Kelurahan Wagom;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain (verzet atau banding);

      Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,

SUBSIDER :

      Mohon Putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak