Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dana bantuan social keagamaan berupa bantuan ibadah haji bagi calon Jemaah haji yang dibiayai oleh Pemda Kab.Kaimana pada pos bantuan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKAD) Kab Kaimana TA 2011 dan 2012, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no.31 tahun 1999 (UU TP Korupsi ) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana oleh Polres Kaimana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat dan harus dibatalkan:
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (Polres Kaimana) yang berkenaan dengan penetapan tersangka no.S.TAP/02/IX/2017/Reskrim tgl 25 September 2017, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang masing masing no. SP Kap/48/X/2017/Reskrim tgl 2 Oktober 2017 dan no SP Han/52/X/2017/Reskrim. tgl 3 Oktober 2017 karena melanggar perundang-undangan ;
- Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan atas diri Pemohon praperadilan Hendra Hasyimuddin dan memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari segala jenis tahanan di Polres Kaimana ;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hokum yang berlaku.
|