Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Ffk Hamsiah Rasyid 1.Franky Latupeirissa
2.Matheis Mahakena
3.Juliana Johana Mahakena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamsiah Rasyid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Bai, SHHamsiah Rasyid
Tergugat
NoNama
1Franky Latupeirissa
2Matheis Mahakena
3Juliana Johana Mahakena
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan bertanggal 7 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, sesuai Pernyataannya tgl. 7 Maret 2019 tersebut adalah merupakan WANPRESTASI.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menyerahkan tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA kepada Penggugat sebagaimana pernyataan Tergugat II dalam surat Pernyataan tgl. 7 Maret 2019 tersebut adalah merupakan WANPRESTASI.  
    Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.371.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) Pembayaran mana harus dilakukan sekaligus, tunai dan seketika.
  5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
  6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah berikut rumah di atasnya dengan sertifikat Hak Milik no. 638 Kel. Dulan Pokpok Pemegang Hak MATHEIS MAHAKENA  adalah Sah dan Berharga.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan sertamerta (Uit vaerbaar bijvooraad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) maupun Verzet.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak