Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2023/PN Ffk Sebastian P. Handoko, S.H. ABRAHAM RONSUMBRE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/R.2.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sebastian P. Handoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM RONSUMBRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE bersama – sama dengan Oskar (DPO) pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman''.

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM RONSUMBRE pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Kokas, Distrik Kokas, Kab. Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.

Pihak Dipublikasikan Ya