Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2019/PN Ffk | Leo Fajar Kristono | 1.Yason Wafom 2.Agustina Antoneta Sorry |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2019/PN Ffk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.526.126,00 | ||||||
Petitum | Ingkar Janji
Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ?
Hari Selasa tanggal 08- Oktober -2013.
Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ? þ Tertulis, yaitu : Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.208/3416/10/2013 tanggal 08-10-2013;
Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ? Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Briguna dari Penggugat sebesar Rp.87,000,000,- (Delapan puluh tujuh juta rupiah).
Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.208/3416/10/2013 tanggal 08-10-2013 sebesar Rp. 1,551,500,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 08 pada bulan angsuran yang bersangkutan.
Untuk menjamin pembayaran angsuran pinjamannya Tergugat menyerahkan dan mengalihkan kepada Penggugat; Berupa gaji/upah dan atau hak-hak lainnya selaku pegawai/pekerja yang pengangkatan dan pangkat/golongan/jabatannya diterang- kan dalam: Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pertama nomor No.821.2/68/BUP tanggal 26-11-2009;
Sehingga Penggugat berhak untuk menerima gaji/upah dan atau hak-hak lainnya dimaksud guna diperhitungkan dengan pinjaman Tergugat. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?
Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban/ wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.208/3416/10/2013 tanggal 08-10-2013.
Bahwa Tergugat sampai pada saat ini tidak membayar lunas pinjaman sehingga pinjaman Tergugat menunggak sebesar Rp. 76,526,126,- (Tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet.
Bahwa akibat pinjaman Tergugat menjadi kredit macet, Penggugat harus menanggung kerugian, karena Penggugat harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Tergugat. Selain itu Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Tergugat yang macet tersebut.
Bahwa atas kredit macet Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Tergugat sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) maupun dengan memberikan surat penagihan/ peringatan kepada Tergugat.
Kerugian yang diderita. Bahwa akibat kredit macet milik Tergugat, Penggugat menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjaman sebesar : Pokok : Rp. 67,375,000,- Bunga berjalan : Rp. 9,151,126,- Total : Rp. 76,526,126,-
Total sebesar Rp. 76,526,126,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp. 76,526,126,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Uraian lainnya (jika ada) : - Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut :
Bukti Surat :
Keterangan Singkat : Membuktikan bahwa terdapat perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur, antara lain sbb:
Sehingga Penggugat berhak untuk menerima gaji/upah dan atau hak-hak lainnya dimaksud guna diperhitungkan dengan pinjaman Tergugat.
Keterangan singkat : Membuktikan bahwa Tergugat telah menerima uang pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat.
Keterangan singkat : Membuktikan bahwa Tergugat telah mengakui dan menyetujui seluruh pinjaman yang telah diterima dari Penggugat dan bersedia untuk melunasi pinjaman tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Keterangan Singkat : Membuktikan bahwa benar Tergugat yang mengajukan kredit/pinjaman, yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan yang menerima pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat.
Keterangan Singkat : Membuktikan bahwa benar Petugas Penggugat telah mengunjungi ke tempat domisili Tergugat sesuai tanggal dalam Laporan Kunjungan Nasabah untuk memberitahu agar segera memenuhi kewajiban membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.
Keterangan Singkat: Membuktikan benar berdasarkan data administrasi pembukuan Penggugat bahwa Tergugat tidak membayar angsuran pinjamannya secara tertib sehingga macet.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Fakfak untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |