Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ffk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Fakfak 1.Fransiskus Paji
2.Bibiana Bhoki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ffk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Fakfak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton FebriantoroPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Fakfak
2Inram HabibPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Fakfak
Tergugat
NoNama
1Fransiskus Paji
2Bibiana Bhoki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.695.733,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.171.695.733,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.153.023.000,- (seratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu ) ditambah bunga sebesar Rp.18.672.733,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak