Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Ffk Leo Fajar Kristono 1.Muchsin Ziran D. P
2.Zaitun Syawal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Leo Fajar Kristono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muchsin Ziran D. P
2Zaitun Syawal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.747.013,00
Petitum

Ingkar Janji

 

a. Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ?

 

Hari Jumat tanggal 23-05-2014.

 

b. Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ?

     þ Tertulis, yaitu :

  • Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.267/3416/05/2014  tanggal 23-05-2014;

c. Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ?

  • Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Briguna dari Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka  waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.267/3416/05/2014 tanggal 23-05-2014 sebesar Rp. 2,338,900,- (dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 23 pada bulan angsuran yang bersangkutan.
  • Untuk menjamin pembayaran angsuran pinjamannya Tergugat menyerahkan dan mengalihkan kepada Penggugat;
  • Berupa gaji/upah dan atau hak-hak lainnya selaku pegawai/pekerja yang pengangkatan dan pangkat/golongan/jabatannya diterang- kan dalam:
  • Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pertama nomor No.085/KT.201/L/987 tanggal 30-03-1987;

a. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?

  • Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban/ wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.267/3416/05/2014  tanggal 23-05-2014.
  • Bahwa Tergugat sampai pada saat ini tidak membayar lunas pinjaman sehingga pinjaman Tergugat menunggak sebesar Rp. 41,747,013,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga belas rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet.
  • Bahwa akibat pinjaman Tergugat menjadi kredit macet, Penggugat harus menanggung kerugian, karena Penggugat harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Tergugat. Selain itu Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Tergugat yang macet tersebut.

Bahwa atas kredit macet Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Tergugat

Sehingga Penggugat berhak untuk menerima gaji/upah dan atau hak-hak lainnya dimaksud guna diperhitungkan dengan pinjaman Tergugat

  • sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) maupun dengan memberikan surat penagihan/ peringatan kepada Tergugat.

a. Kerugian yang diderita.

  • Bahwa akibat kredit macet milik Tergugat, Penggugat menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjaman sebesar :
    • Pokok           : Rp. 41,432,887,-
    • Bunga berjalan   : Rp.   314,126 ,-
    • Total            : Rp. 41,747,013,-

Total sebesar Rp. 41,747,013,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga belas rupiah).

  • Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp. 41,747,013,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga belas rupiah).

b. Uraian lainnya (jika ada) :

Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut :

 

Bukti Surat :

 

  1. Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.267/3416/05/2014  tanggal 23-05-2014;

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa terdapat perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur, antara lain sbb:

  • Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Briguna dari Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka  waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.267/3416/05/2014  tanggal 23-05-2014 sebesar Rp. 41,747,013,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga belas rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 23 pada bulan angsuran yang bersangkutan.
  • Untuk menjamin pembayaran angsuran pinjamannya Tergugat menyerahkan dan mengalihkan kepada Penggugat;
  • Berupa gaji/upah dan atau hak-hak lainnya selaku pegawai/pekerja yang pengangkatan dan pangkat/golongan/jabatannya diterang- kan dalam:
  • Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pertama nomor No.085/KT.201/L/987 tanggal 30-03-1987;

 

Sehingga Penggugat berhak untuk menerima gaji/upah dan atau hak-hak lainnya dimaksud guna diperhitungkan dengan pinjaman Tergugat.

  1. Copy dari Asli Kwitansi Pencairan Pinjaman Nomor: 3416-01-009339-10-1 atas nama Elias Johan tanggal 23 Mei 2014.

Keterangan singkat :

Membuktikan bahwa Tergugat telah menerima uang pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat.

  1. Copy dari Asli Surat Pernyataan yang Berhutang/Debitur.

Keterangan singkat :

Membuktikan bahwa Tergugat telah mengakui dan menyetujui seluruh pinjaman yang telah diterima dari Penggugat dan bersedia untuk melunasi pinjaman tersebut sesuai aturan yang berlaku.

  1. Copy dari Asli Surat Permohonan Kredit.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat.

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Tergugat yang mengajukan kredit/pinjaman, yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan yang menerima pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat.

  1. Copy dari Asli Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pertama nomor No.085/KT.201/L/987 tanggal 30-03-1987.
  2. Copy dari Asli Laporan Kunjungan Nasabah

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Petugas Penggugat telah mengunjungi ke tempat domisili Tergugat sesuai tanggal dalam Laporan Kunjungan Nasabah untuk memberitahu agar segera memenuhi kewajiban membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.

  1. Asli Rekening Koran Pinjaman Nomor: 3416-01-010548-10-9 atas nama Elias Johan tanggal 14 Juli 2015.

Keterangan Singkat:

Membuktikan benar berdasarkan data administrasi pembukuan Penggugat bahwa Tergugat tidak membayar angsuran pinjamannya secara tertib sehingga macet.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Fakfak untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41,747,013,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga belas rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak