Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Ffk 1.HENDRA
2.LIA
3.Devira Damati
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C. q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT C. q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FAKFAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HENDRA
2LIA
3Devira Damati
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C. q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT C. q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FAKFAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resort Fakfak Nomor : SP.Dik/40/VI/2023/Reskrim, tertanggal 9 Juni 2023,  adalah tidak sah ;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Tanggal 9 Juni 2023 atas nama PEMOHON LIA, PEMOHON HENDRA dan PEMOHON DEVIRA DAMATI Alias NENG yang dikeluarkan oleh Polres Fakfak adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan dan Penangkapan Tersangka atas nama PEMOHON LIA dan PEMOHON HENDRA sesuai Nomor surat :
  1. PEMOHON LIA Nomor : Sprin-Han/35/VI/2023/RESKRIM, tertanggal 22 Juni 2023 dan Nomor : SPRIN-KAP/35/VI/2023/Reskrim tertanggal 21 Juni 2023;
  2. PEMOHON HENDRA Nomor : Sprin-Han/36/VI/2023/RESKRIM,  tertanggal 22 Juni 2023 dan Nomor : SPRIN-KAP/36/VI/2023/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2023;

yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Fakfak adalah tidak sah atau batal demi hukum.

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tidak sah.
  2. Menyatakan tidak sah segala penyidikan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON kepada diri Para PEMOHON ;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau ;

Jika Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya