Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhya.
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa berukuran luas 801,86 m2 dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan Bpk. Abdul Razak / Jalan Setapak;
- Selatan : berbatasan dengan Drainase (dahulu berbatasan dengan jln. DR. Salasa Namudat);
- Timur : berbatasan dengan Bpk. Manaf Wasaraka;
- Barat : berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat.
merupakan satu kesatuan dari sertifikat Hak Milik Nomor 00566, Pemegang Hak“MASJID AL-ANSHAR” sesuai Surat Ukur Tgl. 26/04/2018, no. 00086/Fakfak Selatan/2018 dengan batas-batas :
Utara : berbatasan dengan Bpk. Abdul Razak / Jalan Setapak;
Timur : berbatasan dengan Bpk. Manaf Wasaraka;
Selatan : berbatasan dengan Drainase (dahulu berbatasan dengan jln. DR. Salasa Namudat);
Barat : berbatasan dengan Bpk. Dedi J. Kamisopa.
Adalah Sah Milik Penggugat “MASJID AL ANSHAR”.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus Masjid AL ANSHAR yang mempunyai legal standing untuk bertindak mewakili Pengurus Masjid AL ANSHAR dalam perkara ini.
4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tanpa alas hak dasar hukum yang sah menempati dan menguasai Objek sengketa adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar Kantor Perikanan Lama yang ditempati dan dikuasai masing-masing diatas Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat “MASJID AL ANSHAR” dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian MATERIIL yang diderita Penggugat “MASJID AL ANSHAR” masing-masing :
- Tergugat I adalah sebesar Rp.25.000.000,oo-. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Tergugat II adalah sebesar Rp.1.391.666.667,oo- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
- Tergugat III adalah sebesar Rp.2.083.333.334,oo-. (Dua Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
Dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang diderita Penggugat “MASJID AL ANSHAR” adalah sebesar Rp.300.000.000,oo,-(Tiga Ratus Juta Rupiah).
Pembayaran mana harus dilakukan sekaligus tunai dan seketika.
7. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Objek Sengketa adalah Sah dan Berharga.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III jika tidak melaksanakan putusan tersebut dibebani Uang Paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) perhari sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan sertamerta (Uit vaerbaar bijvooraad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) maupun Verzet.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|