Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Ffk | Leo Fajar Kristono | Muhamad Hasbi Lie | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Ffk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 163.955.855,00 | ||||
Petitum | Ingkar Janji a. Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ? pada Tanggal 06 Juni 2017 b. Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ? þ Tertulis, yaitu :
c. Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ? Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Briguna dari Penggugat sebesar Rp.148.000.000 ( seratus empat puluh delapan juta rupiah ) Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka waktu 180 ( seratus delapan puluh ) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |