Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Ffk Andi Sulma 1.Iwan Setiawan
2.Idha Setiawan
3.Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Sulma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Andi Sulma
Tergugat
NoNama
1Iwan Setiawan
2Idha Setiawan
3Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Fakfak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.     Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menurut hukum adalah sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah merugikan Penggugat ;  

3.     Menghukum Tergugat I dan Terugat III agar menyerahkan Sertifikat Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun juga walau di ikat dengan Jaminan Tambahan lainnya ;

4.     Memerintahkan Tegugat I dan Tergugat III untuk menghapus hak tanggungan yang melekat pada barang Jaminan berupa Sertifikat Tanah Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN ;

5.     Memerintahkan Turut Tergugat agar segera meroya Sertifikat Nomor : 33.03.01.03.1.01260 atas nama IWAN SETIAWAN

6.     Menghukum Tergugat III agar mengembalikan uang milik Penggugat sebesar  Rp. 96.600.000.00,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditransfer ke rekening atas nama RINTA ASRIANA dengan Nomor Rekening 2140-01-007993-50-5 ;

 

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebagai berikut :

a.   Kerugian Materiil sebesar Rp. 130.000.000.00,- + Rp. 100. 000.0000.00,- total = Rp. 230. 000.000.00,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;

b.   Kerugian Immateriil sebesar Rp. 134.0000.000,00,- (seratus tiga piluh empat juta rupiah) ;

c. Total kerugian poin a dan b menjadi Rp. 364.000.000.00,- (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;

8.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah), bila Para Tergugat lalai memenuhi dan tidak melaksanakan isi Putusan dimaksud terhitung sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan ;

9.     Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi, serta peninjauan kembali;

10.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak