Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pengelola Wisma Torea yang sah berdasarkan surat kuasa tanggal 14 November 2020 ;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian :
- Kerugian Materiil sebesar sebesar Rp. 933.735.000.00,- (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) .- ;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 9.200.000.00,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), bila Para Tergugat lalai memenuhi dan tidak melaksanakan isi Putusan dimaksud terhitung sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi, serta peninjauan kembali ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|