Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Ffk Edwad Allan Yunaitis, S.H. La Herman La Dame Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Ffk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-167/R.2.12.3/Eoh.2.02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edwad Allan Yunaitis, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1La Herman La Dame[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa LA HERMAN LA DAME pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Distrik Karas, Distrik Fakfak Tengah, Distrik Bomberay, dan Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada bulan Juli tahun 2022, Saksi Korban YATI LA HADALIA yang merupakan penyedia jasa konstruksi memberikan kepercayaan kepada terdakwa LA HERMAN LA DAME untuk membantunya, mengawasi, menerima uang operasional pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi dari 4 (empat) proyek pekerjaan sebesar Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yg diperoleh Saksi Korban YATI LA HADALIA, dengan syarat dari Saksi YATI LA HADALIA kepada terdakwa yaitu terdakwa wajib melaporkan seluruh progress pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan dana yang nantinya diperoleh dari operasional atas proyek pekerjaan tersebut. Selanjutnya atas kinerja dari keseluruhan 4 (empat) pekerjaan apabila berhasil diselesaikan dengan baik oleh terdakwa, maka terdakwa akan di beri upah oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA yaitu 3% (tiga persen) sebesar Rp. 67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah)
  • Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut karena uang operasional pelaksanaan pekerjaan belum diperoleh, maka Saksi Korban YATI LA HADALIA memberikan modal secara tunai sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah dengan modal dari Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa agar dapat mulai melaksanakan proyek pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA tersebut. Selanjutnya terdakwa telah memperoleh uang operasional untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dari pemberi pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA, akan tetapi selama masa proses pelaksanaan pekerjaan sisa uang operasional tersebut tidak digunakan terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan serta terdakwa juga tidak pernah melaporkan progres dari pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA.
  • Saksi Korban YATI LA HADALIA menjadi curiga lalu memeriksa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan mendapati terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA kecewa dan mengambil alih penyelesaian pekerjaan yang dimiliki olehnya serta menagih seluruh uang operasional pelaksanaan pekerjaan yang dikuasai oleh terdakwa agar pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan oleh saksi korban yati lahadalia. Akan tetapi terdakwa tidak dapat mengembalikan sisa uang operasional pelaksanaan pekerjaan seluruhnya kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA karena beberapa dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Saksi Korban YATI LA HADALIA.
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2023 sebagian dana yang diperoleh terdakwa dari 4 (empat) pekerjaan tersebut disetorkan melalui transfer kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 1.008.000.000 (satu milyar delapan juta rupiah) sebagai pengembalian modal yang diberikan oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA sebelumnya sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan modal dari Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah). Mengetahui terdakwa hanya menyetorkan sebagian dana dari 4 (empat) pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA secara langsung mendatangi terdakwa lalu mengambil uang milik Saksi Korban YATI LA HADALIA yang ada pada penguasaan terdakwa sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban YATI LA HADALIA harus menyelesaikan proyek pekerjaan yang ia peroleh dengan sisa dana operasional yang ada pada dirinya.
  • Perbuatan terdakwa tersebut membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA menderita kerugian dengan jumlah nilai keseluruhan yang tidak dilakukan penyetoran oleh terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 862.100.000 (delapan ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

Rp. 2.237.100.000    (Uang operasional 4 (empat) pekerjaan yang diberikan pemberi kerja kepada terdakwa) 

Rp. 1.008.000,000   (Dana yang ditransfer terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebagai pengembalian ganti modal yang diberikan Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) saat awal pekerjaan).

Rp.    300.000.000     (Dana yang diambil korban dari penguasaan terdakwa)

Rp.     67.000.000   (Upah 3% yang dijanjikan korban kepada terdakwa  terhadap 4 Pekerjaan)

Rp.   862.100,000,   (Selisi uang operasional pekerjaan dalam penguasaan terdakwa namun tidak di setorkan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA).

kemudian terdakwa hingga saat ini tidak mengganti sebagian dana tersebut kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa LA HERMAN LA DAME pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Distrik Karas, Distrik Fakfak Tengah, Distrik Bomberay, dan Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada bulan Juli tahun 2022, Saksi Korban YATI LA HADALIA yang merupakan penyedia jasa konstruksi memberikan kepercayaan kepada terdakwa LA HERMAN LA DAME untuk membantunya, mengawasi, menerima uang operasional pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi dari 4 (empat) proyek pekerjaan sebesar Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yg diperoleh Saksi Korban YATI LA HADALIA, dengan syarat dari Saksi YATI LA HADALIA kepada terdakwa yaitu terdakwa wajib melaporkan seluruh progress pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan dana yang nantinya diperoleh dari operasional atas proyek pekerjaan tersebut. Selanjutnya atas kinerja dari keseluruhan 4 (empat) pekerjaan apabila berhasil diselesaikan dengan baik oleh terdakwa, maka terdakwa akan di beri upah oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA yaitu 3% (tiga persen) sebesar Rp. 67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah)
  • Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut karena uang operasional pelaksanaan pekerjaan belum diperoleh, maka Saksi Korban YATI LA HADALIA memberikan modal secara tunai sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah dengan modal dari Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa agar dapat mulai melaksanakan proyek pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA tersebut. Selanjutnya terdakwa telah memperoleh uang operasional untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dari pemberi pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA, akan tetapi selama masa proses pelaksanaan pekerjaan sisa uang operasional tersebut tidak digunakan terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan serta terdakwa juga tidak pernah melaporkan progres dari pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA.
  • Saksi Korban YATI LA HADALIA menjadi curiga lalu memeriksa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan mendapati terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA kecewa dan mengambil alih penyelesaian pekerjaan yang dimiliki olehnya serta menagih seluruh uang operasional pelaksanaan pekerjaan yang dikuasai oleh terdakwa agar pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan oleh saksi korban yati lahadalia. Akan tetapi terdakwa tidak dapat mengembalikan sisa uang operasional pelaksanaan pekerjaan seluruhnya kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA karena beberapa dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Saksi Korban YATI LA HADALIA.
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2023 sebagian dana yang diperoleh terdakwa dari 4 (empat) pekerjaan tersebut disetorkan melalui transfer kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 1.008.000.000 (satu milyar delapan juta rupiah) sebagai pengembalian modal yang diberikan oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA sebelumnya sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan modal dari Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah). Mengetahui terdakwa hanya menyetorkan sebagian dana dari 4 (empat) pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA secara langsung mendatangi terdakwa lalu mengambil uang milik Saksi Korban YATI LA HADALIA yang ada pada penguasaan terdakwa sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban YATI LA HADALIA harus menyelesaikan proyek pekerjaan yang ia peroleh dengan sisa dana operasional yang ada pada dirinya.
  • Perbuatan terdakwa tersebut membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA menderita kerugian dengan jumlah nilai keseluruhan yang tidak dilakukan penyetoran oleh terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 862.100.000 (delapan ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

Rp. 2.237.100.000    (Uang operasional 4 (empat) pekerjaan yang diberikan pemberi kerja kepada terdakwa) 

Rp. 1.008.000,000   (Dana yang ditransfer terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebagai pengembalian ganti modal yang diberikan Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) saat awal pekerjaan).

Rp.    300.000.000     (Dana yang diambil korban dari penguasaan terdakwa)

Rp.     67.000.000   (Upah 3% yang dijanjikan korban kepada terdakwa  terhadap 4 Pekerjaan)

Rp.   862.100,000,   (Selisi uang operasional pekerjaan dalam penguasaan terdakwa namun tidak di setorkan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA).

kemudian terdakwa hingga saat ini tidak mengganti sebagian dana tersebut kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

--------Bahwa Terdakwa LA HERMAN LA DAME pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Distrik Karas, Distrik Fakfak Tengah, Distrik Bomberay, dan Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara iniDengan maksud untuk mengntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada bulan Juli tahun 2022, Saksi Korban YATI LA HADALIA yang merupakan penyedia jasa konstruksi memberikan kepercayaan kepada terdakwa LA HERMAN LA DAME untuk membantunya, mengawasi, menerima uang operasional pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi dari 4 (empat) proyek pekerjaan sebesar Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yg diperoleh Saksi Korban YATI LA HADALIA, dengan syarat dari Saksi YATI LA HADALIA kepada terdakwa yaitu terdakwa wajib melaporkan seluruh progress pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan dana yang nantinya diperoleh dari operasional atas proyek pekerjaan tersebut. Selanjutnya atas kinerja dari keseluruhan 4 (empat) pekerjaan apabila berhasil diselesaikan dengan baik oleh terdakwa, maka terdakwa akan di beri upah oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA yaitu 3% (tiga persen) sebesar Rp. 67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah)
  • Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut karena uang operasional pelaksanaan pekerjaan belum diperoleh, maka Saksi Korban YATI LA HADALIA memberikan modal secara tunai sebesar Rp. 877.990.000 (delapan ratus juta tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah dengan modal dari Saksi SADALI LA HADALIA sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa agar dapat mulai melaksanakan proyek pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA tersebut. Selanjutnya terdakwa telah memperoleh uang operasional untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dari pemberi pekerjaan milik Saksi Korban YATI LA HADALIA, akan tetapi selama masa proses pelaksanaan pekerjaan sisa uang operasional tersebut tidak digunakan terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan serta terdakwa juga tidak pernah melaporkan progres dari pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA.  
  • Saksi Korban YATI LA HADALIA menjadi curiga lalu memeriksa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan mendapati terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA kecewa dan mengambil alih penyelesaian pekerjaan yang dimiliki olehnya serta menagih seluruh uang operasional pelaksanaan pekerjaan yang dikuasai oleh terdakwa agar pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA. Selanjunya Saksi Korban YATI LA HADALIA mengatakan kepada terdakwa untuk bertanggungjawab atas dana yang telah digunakan terdakwa dengan memberikan waktu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan kepada terdakwa dalam mengganti kerugian yang dialami Saksi Korban YATI LA HADALIA kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA akan mengganti sebagian dana yang telah digunakan terdakwa, akan tetapi sampai waktu habis masa pekerjaan terdakwa tidak dapat mengembalikan sisa uang operasional pelaksanaan pekerjaan seluruhnya kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA karena beberapa dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Saksi Korban YATI LA HADALIA.
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2023 sebagian dana yang diperoleh terdakwa dari 4 (empat) pekerjaan tersebut disetorkan melalui transfer kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 1.008.000.000 (satu milyar delapan juta rupiah) sebagai pengembalian modal yang diberikan oleh Saksi Korban YATI LA HADALIA dan Saksi SADALI LA HADALIA. Mengetahui terdakwa hanya menyetorkan sebagian dana dari 4 (empat) pekerjaan senilai Rp. 2.237.100.000 (dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA secara langsung mendatangi terdakwa lalu mengambil uang milik Saksi Korban YATI LA HADALIA yang ada pada penguasaan terdakwa sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban YATI LA HADALIA harus menyelesaikan proyek pekerjaan yang ia peroleh dengan sisa dana operasional yang ada pada dirinya.
  • Perbuatan terdakwa tersebut membuat Saksi Korban YATI LA HADALIA menderita kerugian dengan jumlah nilai keseluruhan yang tidak dilakukan penyetoran oleh terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebesar Rp. 862.100.000 (delapan ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah), dengan uraian sebagai berikut:

Rp. 2.237.100.000    (Uang operasional 4 (empat) pekerjaan yang diberikan pemberi kerja kepada terdakwa) 

Rp. 1.008.000,000   (Dana yang ditransfer terdakwa kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA sebagai pengembalian ganti modal yang diberikan korban dan saksi sadalia saat awal pekerjaan)

Rp.    300.000.000     (Dana yang diambil korban dari penguasaan terdakwa)

Rp.     67.000.000   (Upah 3% yang dijanjikan korban kepada terdakwa  terhadap 4 Pekerjaan)

Rp.   862.100,000,   (Selisi uang operasional pekerjaan dalam penguasaan terdakwa namun tidak di setorkan kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA).

kemudian terdakwa hingga saat ini tidak mengganti sebagian dana tersebut kepada Saksi Korban YATI LA HADALIA selanjutnya Saksi Korban YATI LA HADALIA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya