Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat segera membayar hutangnya senilai Rp. 306.840.167 (Tiga ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat secara tunai terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Sebagai jaminan pelaksanaan perikatan (Pasal 1249, 1304 dan Pasal 1307 KUH Perdata) atau jika Tergugat lalai dan terlambat membayar kewajibannya, maka Tergugat dikenakan denda per hari sebesar 10 % dari nilai perjanjian atau sebesar Rp. 30.684.016,70 (Tiga puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam belas rupiah tujuh puluh per seratus) sejak Perkara ini didaftarkan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
|