Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2019/PN Ffk SULTANI 1.HERY ANGRIANI
2.PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk. Bussiness Banking Center Sorong Cq. PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk. Cabang Fakfak
3.PT. JASA RAHARJA PUTERA CABANG JAYAPURA
4.Kementrian keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku KPKNL Sorong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2019/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULTANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERY ANGRIANI
2PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk. Bussiness Banking Center Sorong Cq. PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk. Cabang Fakfak
3PT. JASA RAHARJA PUTERA CABANG JAYAPURA
4Kementrian keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku KPKNL Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Membatalkan Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Rumah Milik Terlawan I.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Rumah Milik Terlawan I tidak berdasrkan hukum sehingga Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga Putusan dalam Perkara ini Mempunya Kekuatan Hukum yang Tetap;
  4. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Rumah Milik Terlawan I akibat Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 8/Pdt.G/2017/PN.Ffk tanggal 11 Februari 2019 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/PDT./2019/PT.JAP tanggal 21 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan terhadap Pelawan secara Pribadi;
  5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih Dahulu walau ada Banding, Kasasi, maupun verzet (uitbaar bij voorraad);
  6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak