Petitum Permohonan |
Petitum
Berdasar pada argument dan fakta fakta hukum diatas, pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri FakFak yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagaiberikut :
- Menyatakanditerimapermohonanpemohonpraperadilanuntukseluruhnya;
- Menyatakan Tindakan termohon menetapkan tersangka dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort FakFak Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan ,kedudukan harkat serta martabatnya;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|