Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2018/PN Ffk HAMSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2018/PN Ffk
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMSANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perbaikan/Penambahan Nama Anak Pemohon bernama PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008 sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 477/335.a/FF/2008 tanggal 03 November 2008 adalah salah sehingga ditambah agar yang benar tertulis dan dibaca CHANTIKA PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai untuk mencatat Perbaikan/Penambahan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/335.a/FF/2008 tanggal 03 November 2008 yang bernama  PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008 sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi : CHANTIKA PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008;
  4. Biaya permohonan ini ditetapkan menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak