Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum perbaikan/Penambahan Nama Anak Pemohon bernama PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008 sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 477/335.a/FF/2008 tanggal 03 November 2008 adalah salah sehingga ditambah agar yang benar tertulis dan dibaca CHANTIKA PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008;
- Memerintahkan kepada Pegawai untuk mencatat Perbaikan/Penambahan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/335.a/FF/2008 tanggal 03 November 2008 yang bernama PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008 sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi : CHANTIKA PUTRI, lahir di Fakfak, pada tanggal 23 Oktober 2008;
- Biaya permohonan ini ditetapkan menurut hukum;
|