Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Ffk ESTER SHINTAWATI 1.Bupati Kabupaten Fakfak
2.Kepala Dinas Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER SHINTAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI RANO WIRADINATAESTER SHINTAWATI
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Fakfak
2Kepala Dinas Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA P. DITY JUSTITIA MASELLA, S.H, DKKBupati Kabupaten Fakfak
2PAULUS SANIA SIRWUTUBUN, SH, DkkKepala Dinas Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak
3PAULUS SANIA SIRWUTUBUN, SH, DkkDirektur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera membayar sewa Wisma Torea sesuai dengan Perjanjian Lisan yang telah disepakati;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak